SERPONG – Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel yang mengatur zonasi atribut partai politik (parpol) pada pemilu 2014 dinilai bisa memicu konflik. SK Walikota Nomor 007/KPU Kota Tangsel-015.436901/II/2013 itu harus ditinjau ulang.
Demikian pernyataan Ketua DPD PPP Kota Tangsel, Ahmad Fauzi kepada Tangsel Pos, Senin (4/3).
Pemilu 2014 adalah pesta rakyat secara nasional yang digelar tiap lima tahun sekali. Karena itu tidak perlu ada larangan memasang atribut parpol di tempat-tempat tertentu, seperti dituangkan dalam SK Walikota tersebut.
“Kalau bicara keindahan yang berkaitan dengan atribut parpol, saya kira tidak perlu ada larangan tetapi cukup dengan himbauan kepada parpol, agar dalam memasang atribut politik lebih rapih lagi. Jadi, bukan dilarang di delapan belas titik,” ujar Fauzi.
Namun lain halnya dengan Ketua DPD PKS Kota Tangsel Unggul Wibawa, dia berjanji akan menaati aturan tersebut, dengan syarat aturan itu tidak diberlakukan tebang pilih dalam bentuk penindakannya nanti.
“Kalau semua parpol dan caleg diberlakukan sama, maka kami akan menaati aturan itu,” jelasnya.***
Sumber : Tangsel Pos/ Halaman 4/ Selasa 5 Maret/ 2013.
Posting Komentar