Ustadz Wildan
Firdaus, Al Hafidz, Ketua Quranic Homeschooling menyatakan, Quranic
Homeschooling merupakan sebuah proses pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dan
mengutamakan interaksi dengan anak-anak dan keluarga, serta semua anggota
keluarga harus saling mendukung untuk menciptakan suasana kondusif dengan
tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
“Quranic
Homeschooling ini dibangun dengan basis Alquran. Namun tidak mengabaikan
hak-hak anak dalam belajar.,” ujar Wildan Firdaus saat Launching Quranic
Homeschooling di Masjid Al Barkah, Perumahan Anggrek Loka, Graha Raya, Serpong
Utara, Kota Tangsel, Ahad (20/01).
Ustadz Wildan
mengungkapkan, methode Quranic Homeschooling hadir pertama di Kota Tangerang
Selatan dan pihaknya saat ini sedang mensosialisasikan Quranic Homeschooling
kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan
khususnya sebagai alternatif pendidikan bagi orang tua yang kesulitan
mensekolahkan anaknya di sekolah umum.
Dikatakan,
persyaratan untuk menjadi siswa Quranic Homeschooling sama seperti persyaratan
sekolah umum dan tidak harus bisa membaca Al-Quran.
“Yang terpenting
adalah adanya semangat untuk membangun keakraban dengan Al-quran dan adanya
kesepakatan orang tua dan anak. Karena orang tua tidak sekedar menitipkan anak,
tapi harus saling membangun interaksi,” kata Ustadz Wildan.
Menurut Ustadz
Wildan, untuk pembukaan pendaftaran siswa akan di mulai Februari 2013 untuk
tingkat SD, SMP, dan SMA dengan alamat di Masjid Al Barkah, Perumahan Anggrek
Loka, Graha Raya, Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Lalu bagaimana
dengan aspek legal formal sekolah rumah? Bunda Yayah Komariah, Pendiri
Homeschooling BERKEMAS yang hadir dalam acara ini menjelaskan, Homeschooling
sudah diakui oleh Depdiknas berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 26 Ayat 6.
Untuk kurikulum
homeschooling, lanjut Bunda Yayah, dapat disesuaikan dengan kondisi anak kita
dengan mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Depdiknas, atau
penggabungan dari berbagai sumber.
Menurutnya, kendala
yang biasa dihadapi para penggagas homeschooling adalah kendala komitmen,
kompleksitas, dan mitos yang salah dan berkembang di masyarakat seperti siswa
tidak akan dapat ijazah, dan lain-lain.
“Jadi orang tua
siswa dan keluarga besarnya tidak usah khawatir dan ragu untuk mensekolahkan anaknya
di homeschooling karena siswa bisa mengikuti ujian paket A, B, dan C atau bisa
mengikuti ujian nasional,” tegas Penasehat Quranic Homeschooling ini.
Bahkan, alumni
Homeschooling BERKEMAS yang di gagas Bunda Yayah ini sudah ada yang kuliah diberbagai
perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Dalam acara
launching Quranic Homeschooling ini juga diadakan diskusi film “Koran by Heart”.
Koran by Heart telah ditayangkan di HBO dan dirilis di saat dunia sedang terguncang
serangan Norwegia dan tanggapan terhadap Islamfobia di media barat. Film ini
mengambil plot sebuah even besar di dunia Islam yaitu lomba hafalan Alquran
yang diselenggarakan tiap tahun di Mesir. Lomba tersebut diikuti oleh 100
penghafal Alquran dari seluruh dunia setiap tahun.***[cip].
Info
lebih lanjut hubungi:
Wildan
Firdaus, Al Hafidz 081 222 900 909
Posting Komentar