Diberdayakan oleh Blogger.
 
Senin, 07 Januari 2013

Perda Miras Bisa Dibahas Tahun Ini

0 komentar

SETU – Usulan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) menemui jalan terang. Rencana usulan pembatasan miras itu, sudah masuk daftar tunggu program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53/2011 tentang pembuatan undang-undang dan peraturan di daerah membuka peluang itu. Bahwa, ketika anggaran dan waktu untuk membahas perda itu memungkinkan, pada APBD perubahan bisa mengusulkan perda tambahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben mengatakan, inisiatif raperda miras dari PKS karena sejalan dengan motto Kota Tangsel. Selain itu, katanya, sudah ada regulasi diantaranya seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri perdagangan yang membatasi peredaran miras di Indonesia.

“Setelah ada aturan pusat, maka perlu juga diatur di daerah. Apalagi Kota Tangsel yang sudah mengusung motto cerdas, modern dan religius,” jelasnya.

Ruhama menjelaskan, dasar-dasar usulan raperda itu akan dilakukan melalui kajian yang dilakukan tim PKS. Namun, setidaknya, munculnya inisiatif tersebut karena secara sosiologis, warga Kota Tangsel sudah menghendaki adanya pembatasan tentang miras di kota ini. “Di Belanda saja larangan miras dilakukan oleh pemerintah bukan oleh ulama,” ujarnya.

Arif Wahyudi, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel menambahkan, usulan raperda miras tersebut disampaikan PKS untuk memberikan legitimasi formal terhadap penertiban peredaran miras di Kota Tangsel. “Kalau hanya PP/Kemendagri yang memiliki kewenangan penertiban hanya polisi. Ketika ada perda, satpol PP memiliki kekuatan untuk melakukan penertiban,” katanya.

“Ke depan, satpol PP tinggal koordinasi dengan kepolisian. Dengan begitu, penertiban miras bisa dilakukan dengan maksimal di Kota Tangsel,” imbuh Arif.***

Sumber : Tangerang Ekspres/ Halaman 5&14/ Selasa, 08 Januari 2013.





Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here