SERPONG – Pemkot Tangsel belum menetapkan upah minimum
kota (UMK) karena masih menunggu penetapan dari DKI Jakarta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan
Transmigrasi Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, semua daerah yang berbatasan
dengan DKI tidak akan mendahului dalam hal penetapan UMK dan tidak akan
melampaui angka UMK yang ditetapkan Jakarta.
Dikatakan, dari hasil kajian yang ada, saat
ini ada dua angka kebutuhan hidup layak (KHL) Tangsel, pertama Rp 1.760.000 dan
kedua Rp 7.745.000. “saya kira angkanya tidak akan jauh berbeda dengan KHL,
bisa lebih bisa kurang, yang jelas tidak akan melampaui UMK Jakarta,” kata
Purnama Wijaya.
Menurutnya, dasar penetapan KHL sangat
memungkinkan bahwa UMK Tangsel akan meningkat dari tahun 2012 sebesar Rp
1.529.000. terkait adanya desan buruh yang menginginkan UMK antara Rp 1,9 juta
sampai Rp 2,8 juta, ia menegaskan, desakan itu harus dikaji terlebih dahulu
sebab harus menyesuaikan dengan kesiapan pengusaha.
“Kalau permintaan bileh-boleh saja, semua
tergantung hasil UMK Jakarta. Kalau kami paksakan UMK terlalu tinggi banyak
pengusaha yang tidak siap,” ujarnya.***
Sumber: Radar Banten/ Halaman 18/ Selasa, 13
November 2012.
Posting Komentar