SETU – Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany secara
tegas menyatakan siap membuka informasi apa saja yang dibutuhkan warganya.
Bahkan pihaknya sudah memberi instruksi kepada semua Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) untuk membuat portal resmi internet (website) agar masyarakat
lebih gampang mengakses informasi.
Menurut Airin, keterbukaan dan transparansi
informasi publik harus dijalankan demi memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat. Keterbukaan itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP) Pemerintah Pusat.
“Kami siap buka-bukaan, sebab jika
ditutup-tutupi akan menghambat partisipasi masyarakat dalam membangun Kota
Tangsel,” kata Airin, Ahad (11/11).
Dikatakan, pihaknya juga mendukung penuh
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KIP yang diusulkan DPRD Kota Tangsel.
Tujuan dari Perda KIP jelas sangat baik dan tentu kami dukung sebab
transparansi informasi dan akuntabilitas merupakan penunjang pemerintahan yang
baik.
Meski demikian, Airin juga menegaskan tidak
semua jenis informasi bisa diakses publik contohnya yang berkaitan dengan
kebijakan dalam tubuh pemerintahan. “Masyarakat bisa meminta informasi berbagai
kegiatan dinas dan juga anggarannya, namun soal kebijakan tidak bisa. Ini sudah
diatur dalam UU KIP,” jelas Airin.
Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Tangsel
Rizki Jonis menambahkan, Raperda KIP sudah masuk tahap pembahasan “Pansus
Raperda KIP akan bekerja dan membuat rumusan tentang mekanisme pemberian
informasi tepat guna yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.***
Sumber : Tangsel Pos/ Halaman 3/ Senin, 12
November 2012.
Posting Komentar