PAMULANG – Pemkot Tangsel mengalokasikan dana hibah
untuk sejumlah lembaga dalam APBD 2012 sebesar Rp 72 miliar. Dana ini akan
dicairkan pada November ini.
Sekda Kota Tangsel Dudung E Diredja
mengatakan, pencairan dana hibah ini terlambat sebab ada beberapa mekanisme
administratif penyaluran yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. “Harus mengatur
prosedur sistem penganggaran hingga pertanggungjawabannya, salah satunya
melalui perwal (peraturan walikota). Kemudian dalam perwal tersebut diatur pihak
penerima dana hibah dan bansos wajib mengantongi SK Walikota Tangsel serta
memenuhi persyaratan,” katanya, Selasa (30/10).
Dikatakan Dudung, saat ini SK Walikota
Tangsel sudah diterbitkan sehingga awal November ini dana hibah bisa mulai
dicairkan. “Pencairan akan langsung ditransfer ke lembaga penerima,” terangnya.
Menurutnya, pembagian dana hibah setiap
penerima berbeda-beda, ia mencontohkan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran
(LPTQ) menerima bantuan hibah sebesar Rp 1 miliar. “Untuk nominal disesuaikan
dengan kebutuhannya masing-masing lembaga penerima,” ucapnya.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Bagian
Sosial Setda Tangsel Hamdani menambahkan, total bantuan sebesar Rp 72 miliar
itu akan dibagikan kepada pesantren, masjid, organisasi keagamaan, dan
organisasi kepemudaan.
“Pemkot Tangsel memberikan dana hibah untuk
masjid guna mempercepat pembangunan tempat ibadah,” imbuh Airin Rachmi Diany,
Walikota Tangsel.***
Sumber : Radar Banten/ Halaman 18/ Rabu, 31
Oktober 2012.
Posting Komentar