SETU – Pemkot Tangsel tidak akan memberikan izin
baru pembangunan minimarket. Sikap tegas Pemkot lantaran diduga masih banyak
minimarket yang saat ini tidak mengantongi izin.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Dudung E
Diredja mengatakan, pembatasan izin minimarket ini terkait maraknya minimarket
yang belum memiliki izin. Dikatakan, Pemkot Tangsel memberikan waktu selama dua
pekan bagi pengelola minimarket yang belum melengkapi izin untuk segera
mengurusnya. “Kita memberikan moratorium
hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelesaikan
pendataan minimarket,” ungkapnya, Senin (29/10).
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Zaid
Elhabib menuturkan, lembaga legislatif sudah sangat keras meminta dinas terkait
menangani kasus maraknya minimarket yang tidak memiliki izin. Menurutnya,
keberadaan minimarket sangat merugikan pedagang kecil. “Kita juga sudah
melakukan pembahasan terkait maraknya minimarket yang beroperasi di Tangsel,”
ujarnya.
Disperindag Kota Tangsel Muhamad terus
mendata keberadaan minimarket yang dikeluhkan masyarakat. Hasil pendataan sudah
tuntas di dua kecamatan, yakni Pondok Aren dan Setu. “Di Pondok Aren ada 60
minimarket dan di Setu ada 20 minimarket yang kami data,” ucapnya.
Dia mengaku mengalami kendala pendataan
minimarket. Tim pendataan yang terjun ke lapangan tidak menemukan manajer
minimarket. Diperkirakan ada 250 minimarket di Kota Tangsel. “Tiap kami datang
ke minimarket tidak ada manajernya. Makannya belum diketahui mana yang lengkap
izinnya dan mana yang tidak,” katanya.***
Sumber : Radar Banten/ Halaman 18/ Selasa, 30
Oktober 2012.
Posting Komentar