SETU – Pemkot
Tangsel mewajibkan setiap investor yang masuk dan menanamkan modalnya di daerah
tersebut, untuk dapat mengakomodir sedikitnya 50 persen pekerja lokal pada
investasi yang mereka tanamkan. Demikian diberlakukan sejak disahkannya Raperda
Penanaman Modal, Senin (8/10).
“Perda penanaman modal ini tidak hanya mengatur bagaimana
investor menanamkan modalnya di Kota Tangsel, juga mengatur secara teknis soal
perekrutan pegawai pada investasi yang ditanamkan. Dimana, setiap investor
wajib untuk mengakomodir 50 persen penduduk lokal di tempat investasi
ditanamkan untuk dipekerjakan disana,” jelas Syihabudin Hasyim, Wakil Ketua
DPRD Kota Tangsel.
Sedangkan pengesahan Raperda Perkoperasian Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) juga akan menjamin soal perkoperasian di Tangsel. Dalam
perda ini, pemodal besar wajib mempertahan kan bisnis UMKM, atau bahkan
mengembangkannya di tengah pengembangan bisnis besar yang ditanam investor.
“Salah satu tujuan pembuatan
perda ini juga untuk membangkitkan perekonomian kecil di tengah
melesatnya perekonomian besar di Tangsel,” imbuh Sri Noor Lenawati, Ketua
Pansus Raperda Perkoperasian dan UMKM.***
Sumber : Satelit News/ Hal.4/ Selasa, 9 Oktober 2012.
Posting Komentar