Diberdayakan oleh Blogger.
 
Selasa, 09 Oktober 2012

Investor Wajib Rekrut Pekerja Lokal

0 komentar

SETUPemkot Tangsel mewajibkan setiap investor yang masuk dan menanamkan modalnya di daerah tersebut, untuk dapat mengakomodir sedikitnya 50 persen pekerja lokal pada investasi yang mereka tanamkan. Demikian diberlakukan sejak disahkannya Raperda Penanaman Modal, Senin (8/10).

“Perda penanaman modal ini tidak hanya mengatur bagaimana investor menanamkan modalnya di Kota Tangsel, juga mengatur secara teknis soal perekrutan pegawai pada investasi yang ditanamkan. Dimana, setiap investor wajib untuk mengakomodir 50 persen penduduk lokal di tempat investasi ditanamkan untuk dipekerjakan disana,” jelas Syihabudin Hasyim, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel.

Sedangkan pengesahan Raperda Perkoperasian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan menjamin soal perkoperasian di Tangsel. Dalam perda ini, pemodal besar wajib mempertahan kan bisnis UMKM, atau bahkan mengembangkannya di tengah pengembangan bisnis besar yang ditanam investor.

“Salah satu tujuan pembuatan  perda ini juga untuk membangkitkan perekonomian kecil di tengah melesatnya perekonomian besar di Tangsel,” imbuh Sri Noor Lenawati, Ketua Pansus Raperda Perkoperasian dan UMKM.***

Sumber : Satelit News/ Hal.4/ Selasa, 9 Oktober 2012.

Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here