Diberdayakan oleh Blogger.
 
Selasa, 09 Oktober 2012

DPRD Serius Bahas Raperda Perubahan Status Desa

0 komentar

SETU Rancangan peraturan daerah (Raperda) status desa menjadi kelurahan usulan Pemkot Tangsel mendapat sorotan dari DPRD. Kalangan Dewan menilai, Raperda status desa menjadi kelurahan itu diajukan jangan hanya karena persoalan gengsi semata.

Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu memang sudah mengajukan empat raperda untuk dijadikan Perda. Selain perubahan status desa menjadi kelurahan, ketiga Raperda lainnya yakni, terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat, perkoperasian dan UMKM serta  Raperda Bangunan Gedung.

Salah satu usulan Raperda yang paling disoroti yakni, terkait status perubahan desa menjadi kelurahan. Dua fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan F-PDIP DPRD Kota Tangsel meminta penjelasan Pemkot terkait perubahan status desa menjadi kelurahan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, M Salbini menyatakan, memang masih banyak desa di Kota Tangsel ini belum sepenuhnya berstatus menjadi kelurahan seperti beberapa desa di Kecamatan Setu yakni, Kademangan, Kranggen, Bakti Jaya, Muncul dan Babakan.

Salbini mengungkapkan, apakah keinginan perubahan status desa menjadi kelurahan itu sudah sesuai dengan referendum di lima desa tersebut hingga mencapai 2/3 pemilihnya, serta sudah disiapkan pengganti penjabatnya dan rincian aset desanya.

“Perubahan status lima desa menjadi kelurahan dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah,” imbuh, Matheas Taher, anggota F-PDIP DPRD Kota Tangsel.***

Sumber :Tangsel Pos/ Hal. 3/ Jumat, 5 Oktober 2012.

Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here