SETU – Rancangan
peraturan daerah (Raperda) status desa menjadi kelurahan usulan Pemkot Tangsel
mendapat sorotan dari DPRD. Kalangan Dewan menilai, Raperda status desa menjadi
kelurahan itu diajukan jangan hanya karena persoalan gengsi semata.
Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu memang sudah mengajukan
empat raperda untuk dijadikan Perda. Selain perubahan status desa menjadi
kelurahan, ketiga Raperda lainnya yakni, terkait ketertiban dan ketentraman
masyarakat, perkoperasian dan UMKM serta
Raperda Bangunan Gedung.
Salah satu usulan Raperda yang paling disoroti yakni,
terkait status perubahan desa menjadi kelurahan. Dua fraksi yakni Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan F-PDIP DPRD Kota Tangsel meminta penjelasan
Pemkot terkait perubahan status desa menjadi kelurahan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, M Salbini menyatakan,
memang masih banyak desa di Kota Tangsel ini belum sepenuhnya berstatus menjadi
kelurahan seperti beberapa desa di Kecamatan Setu yakni, Kademangan, Kranggen,
Bakti Jaya, Muncul dan Babakan.
Salbini mengungkapkan, apakah keinginan perubahan status
desa menjadi kelurahan itu sudah sesuai dengan referendum di lima desa tersebut
hingga mencapai 2/3 pemilihnya, serta sudah disiapkan pengganti penjabatnya dan
rincian aset desanya.
“Perubahan status lima desa menjadi kelurahan dilakukan
dengan tujuan meningkatkan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah,”
imbuh, Matheas Taher, anggota F-PDIP DPRD Kota Tangsel.***
Sumber :Tangsel Pos/ Hal. 3/ Jumat, 5 Oktober 2012.
Posting Komentar