SERPONG – Pemkot
Tangsel menyampaikan usulan Program Legislasi Daerah (prolegda) Tahun 2012
untuk disepakati dan ditetapkan menjadi Prolegda Tahun 2012. Diantaranya
Raperda Retribusi Daerah, Retribusi Bangunan dan Gedung, Raperda Sistem
Kesehatan Daerah, Raperda Pembentukan BUMD, Raperda Pemakaman, Raperda
Pengelolaan Sampah dan sebagainya.
Dari 20 Raperda yang rencananya akan disahkan tahun ini, 16
diantaranya merupakan ajuan dari Pemkot sedangkan sisanya merupakan Raperda
inisiatif dewan. Dan hingga saat ini baru ada empat yang telah di ketuk palu
menjadi perda.
Sedangkan ada empat draf raperda yang sudag diterima DPRD
Kota Tangsel saat ini sudah masuk pembahasan tahap kedua.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ade Iriana
menerangkan, pembahasan raperda ini bukannya lamban, hanya saja, pembahasan
raperda ini harus melalui mekanisme yang sesuai. “Kami tidak ingin perda yang
kita buat terkesan sia-sia atau merugikan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pembahasan raperda harus melalui beberapa
tahapan. Diantaranya dari SKPD ke bagian hukum, kemudian dibahas oleh tim
asistensi. Setelah itu, dilakukan ekspos kepada walikota dan diajukan ke DPRD.
“Raperda butuh kajian yang benar-benar mendalam melalui tim asistensi. Dalam
waktu dekat, kita bakal ekspos raperda ini,” terangnya.***
Sumber : Tangsel Pos/ Halaman 1&3/ Senin, 8 Oktober
2012.
Posting Komentar