CIPUTAT TIMUR – Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel
memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) wajib dilakukan sepekan sebelum
lebaran. Untuk itu, Dinsoskertrans melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan
di Kota Tangsel demi mendapat kepastian hak yang diterima pekerja setaip tahun
sekali.
“Kami sudah mendatangi sepuluh perusahaan di Tangsel. Dan rata-rata
semuanya bersedia membayarkan THR sepekan sebelum lebaran atau bahkan
sebelumnya,” ungkap Kepala Dinsoskertrans Tangsel, Purnama Wijaya, Selasa
(24/7).
Dikatakan Wijaya, pembayaran THR sepekan sebelum lebaran
tersebut sesuai dengan anjuran Walikota Tangsel. Adapun besaran yang diberikan
disesuaikan dengan aturan yakni satu laki gaji bagi yang sudah bekerja selama
setahun, dan prorate bagi yang belum bekerja selama setahun.
“Bagi yang tidak melaksanakan akan diberi sanksi teguran
oleh Pemda,” tegasnya. Selain memastikan pembayaran THR kepada pegawainya,
Dinsoskertrans juga menginstruksikan kepada perusahaan agar mengkoordinasikan
mengenai pembayaran zakat di setiap perusahaan.
Dari sejumlah perusahaan yang dikunjungi Dinsoskertrans, PT
Pratama termasuk perusahaan yang tepat waktu membayar THR sebelum lebaran
dengan total THR Rp 70 miliar dengan jumlah pekerja sebanyak 16 ribu karyawan. Sementara
itu, HRD PT. Lestari Buana Anggun Mahkota, Irmadini mengaku ada beberapa point
yang belum dilaksanakan secara maksimal sebagaimana yang dianjurkan Dinsoskertrans.
Salah satunya adalah koordinasi zakat serta program panitia pembina kesehatan
ketenagakerjaan (P2K3) yang belum optimal.
Sumber : Satelit News/ Hal. 12/ Rabu, 25 Juli 2012
Posting Komentar