Diberdayakan oleh Blogger.
 
Kamis, 19 Juli 2012

Ditemukan Ratusan Produk Ilegal

0 komentar
 PONDOK AREN – Ratusan produk disita oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (PBOM) Pusat di toko buah di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel. Hal ini karena, produk kemasan tersebut tidak dicantumkan nomor registrasi dan masa kadaluawarsanya sudah habis (expired).

Sejumlah petugas dari BPOM Pusat menggelar inspeksi mendadak dengan mendatangi toko Total Buah Segar di sektor IX Bintaro. Buah disita petugas untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium.

Kepala Badan BPOM Provinsi Banten I Nyoman Sumasadana mengatakan, produk-produk makanan dan minuman yang disita ini pada kemasannya tidak terdapat registrasi BPOM, masa berlaku sudah habis, dan tidak ada label penyertaan produk dengan bahasa Indonesia. “Semua barang yang disita ini pastinya tidak akan dikembalikan,” ungkapnya, Rabu (18/7).

Dikatakan Nyoman, setelah dilakukan pemeriksaan melalui uji laboratorium, ribuan kemasan produk makanan dengan ratusan merk ini akan langsung dimusnahkan. Sementara pihak produsen akan diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat karena telah menjual produk ilegal. “Nggak hanya impor, yang lokal kalau memang ditemukan melanggar ketentuan juga kita sita,” ucapnya.

Menurut Nyoman, pihaknya memberikan himbauan agar tidak menjual produk-produk yang belum teregistrasi di BPOM. Jika himbauan tersebut diabaikan pengelola serta distributor, akan dikenakan sanksi karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Karena sudah merugikan konsumen, serta melanggar undang-undang yang berlaku,” katanya.

Sumber : Radar Banten/ Hal. 18/ Kamis, 19 Juli 2012

Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here