PONDOK AREN – Ratusan
produk disita oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (PBOM) Pusat di toko buah
di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel. Hal ini karena, produk kemasan
tersebut tidak dicantumkan nomor registrasi dan masa kadaluawarsanya sudah
habis (expired).
Sejumlah petugas dari BPOM Pusat menggelar inspeksi mendadak
dengan mendatangi toko Total Buah Segar di sektor IX Bintaro. Buah disita
petugas untuk dilakukan pemeriksaan uji laboratorium.
Kepala Badan BPOM Provinsi Banten I Nyoman Sumasadana
mengatakan, produk-produk makanan dan minuman yang disita ini pada kemasannya
tidak terdapat registrasi BPOM, masa berlaku sudah habis, dan tidak ada label
penyertaan produk dengan bahasa Indonesia. “Semua barang yang disita ini
pastinya tidak akan dikembalikan,” ungkapnya, Rabu (18/7).
Dikatakan Nyoman, setelah dilakukan pemeriksaan melalui uji
laboratorium, ribuan kemasan produk makanan dengan ratusan merk ini akan
langsung dimusnahkan. Sementara pihak produsen akan diajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri setempat karena telah menjual produk ilegal. “Nggak hanya
impor, yang lokal kalau memang ditemukan melanggar ketentuan juga kita sita,”
ucapnya.
Menurut Nyoman, pihaknya memberikan himbauan agar tidak
menjual produk-produk yang belum teregistrasi di BPOM. Jika himbauan tersebut
diabaikan pengelola serta distributor, akan dikenakan sanksi karena melanggar
UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi kurungan
penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. “Karena sudah
merugikan konsumen, serta melanggar undang-undang yang berlaku,” katanya.
Sumber : Radar Banten/ Hal. 18/ Kamis, 19 Juli 2012
Posting Komentar