SERPONG – DPRD Banten
mendesak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi
Banten dan Kota Tangsel untuk menertibkan putaran arah (u-turn) di sepanjang Jalan
Raya Serpong.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten mengatakan, keberadaan u-turn
menjadi pemicu kemacetan setiap harinya. “Salah satu penyebab kemacetan di
sepanjang Jalan Raya Serpong adalah banyaknya u-turn,” ungkapnya, saat
dihubungi, Kamis (7/6).
Dikatakan Haris, pihanknya meminta agar Dishubkominfo Provinsi Banten
dan Kota Tangsel untuk berkoordinasi untuk penataan u-turn tersebut. “Kami
telah sampaikan persoalan u-turn ini terhadap Dishubkominfo Provinsi Banten,
kami harap segera ditindak lanjuti dengan menutup u-turn yang kebanyakan dibuat
hanya untuk para pengusaha saja, bukan kebutuhan masyarakat, ujarnya.
Menurutnya, saat ini di sepanjang Jalan Raya Serpong terdapat belasan
u-turn yang jaraknya berdekatan. Diantaranya di depan WTC Matahari Serpong,
Rumah Durian, depan Villa Melati Melati Mas, depan Gudang Alfamart, serta
sebelum pabrik Pratama. “Dishubkominfo harus melakukan pengkajian keberadaan
beberapa u-turn, apakah memang demi kepentingan masyarakat, dan terus sejauh
mana efektivitasnya,” kata Haris.
Dengan banyaknya u-turn, banyak masyarakat yang dirugikan akibat
sering terjebak macet. Terlebih lagi mereka yang sedang melakukan kegiatan
ekonomi tentu saja kemacetan ini bisa mempengaruhi pendapatan mereka. “Kami
akan selidiki kebenaran bahwa adanya jual beli u-turn ini, tentu hal ini bisa
dipidanakan,” terangnya.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Mursan Sobari menegaskan u-turn
merupakan kewenangan Dishubkominfo Provinsi Banten. “Bukan wewenang kita untuk
menutup, itukan jalan provinsi,” ucapnya.
Sumber : Radar Banten/Hal.18/
Jumat, 8 Juni 2012.
Posting Komentar