SERPONG – Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kota Tangsel meminta Pemkot Tangsel agar selama Ramadhan menutup total
tempat hiburan malam.
Sekretaris
MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menyatakan, langkah penutupan agar tidak
mengganggu kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami minta
tempat hiburan malam untuk tutup total selama Ramadahan,” ungkapnya, saat
dihubungi, Rabu (20/6).
Dikatakan
Rojak, meskipun Ramadhan masih sebulan lagi, pihaknya sudah melayangkan surat
kepada Walikota Tangsel agar segera melakukan pembahasan aturan selama
Ramadhan. Menurutnya, MUI minta Pemkot untuk tegas dalam menjalani aturan yang
ada. Lantaran pada Ramadhan sebelumnya tempat hiburan malam masih banyak yang
beroperasi, meskipun surat edaran sudah dilayangkan kepada pengusaha tempat
hiburan malam. “Pemkot harus tegas dan wartawan pun harus bisa mengawasi,”
ucapnya.
Sementara,
Kasatpol PP Sukanta menyetujui usulan MUI untuk bertindak tegas dalam mengawasi
tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. “Kita siap menindak tegas dengan
menggandeng pihak lain seperti kepolisian,” tegasnya.
Diketahui,
di Kota Tangsel pada 2011 terdapat 21 tempat karaoke, delapan tempat biliar, 75
tempat refleksi dan panti pijat, serta 315 rumah makan.
Sumber
: Radar Banten/ Hal. 18/ Kamis, 21 Juni 2012
Posting Komentar