JOMBANG
– Forum Komunikasi Pedagang Pasar Jombang (FKPPJ) Kota Tangsel menolak
revitalisasi pasar tersebut. Pedagang beralasan, pasar yang berbatasan dengan
stasiun Kereta Api Jombang-Sudimara itu maih layak pakai.
Tidak
itu saja, FKPPJ mengklaim seluruh pemilik kios masih memiliki hak guna pakai
Pasar Jombang hingga tahun 2020. Atau masa tenggang waktu delapan tahun lagi
sejak mendapatkan hak guna pakai Pasar Jombang yang mereka ajukan pada 2000
lalu. “Kami sangat kecewa, padahal hak guna pakai pasar ini masih menyisakan
waktu delapan tahun lagi. Tapi kenapa ada pihak yang memasarkan kios di Pasar
Jombang ini dengan memasarkan lewat spanduk yang dipampang di depan pasar,”
kata Haji Udin, salah seorang pedagang, Ahad (17/6).
Menurut
Udin, seharusnya Pemkot Tangsel lebih mengutamakan nasib pedagang kecil yang
menaruh harapan hidup keluarganya di pasar tersebut. “Ini kan rencana
revitalisasi pasar, guna kepentingan pembangunan fly over. Sayangnya, pembangunan besar itu mengorbankan
kepentingan rakyat kecil,” tuturnya.
Ketua
FKPPJ Pasar Jombang, Rusdi mengatakan, pihak FKPPJ telah mengirim surat
penolakan dan melampirkan tanda tangan dari seluruh pedagang pasar yang
mencapai 187 orang sebagai bentuk penolakan rencana revitalisasi pasar
tersebut.
“Kami
akan tetap mempertahankan hak kami hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Bahkan, kami akan membentangkan spanduk sebagai aksi penolakan,” tegasnya.
Sumber
: Tangerang Ekspres/ Hal. 5&10/ Selasa, 19 Juni 2012
Posting Komentar