PONDOK AREN – Datangnya kritikan dari LSM Tangerang
Public Transparency Watch (TRUTH) tentang muatan Raperda Transparansi Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Tangsel ditanggapi Wakil Ketua Panitia Khusus
(Pansus) Raperda Transparansi, Arif wahyudi, Senin (03/12). Menurutnya, Raperda
yang digagas oleh Fraksi PKS tersebut bisa diubah dan direvisi lantaran masih
dalam proses pembahasan.
“Materi Raperda itu belum final, masih bisa
direvisi. Masukan dari masyarakat sangat baik sekali,” katanya.
Arif menjelaskan, keberadaan Raperda tersebut
ditujukan untuk mengatur tentang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat
Kota Tangsel. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat diawasi dan dikoreksi
bila ada yang salah.
“Tujuannya kan untuk pembenahan Pemkot
Tangsel agar bisa menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,”
jelasnya.
Untuk Raperda Transparansi Informasi Publik,
sambung Arif sebelum disahkan akan melakukan sosialisasi kepada publik.
Tujuannya, banyak masukan yang bisa menyempurnakan isi materi Raperda dimaksud.
“Kami menargetkan Raperda ini bisa ketuk palu
tahun ini, makanya kami sangat butuh masukan dari masyarakat,” ungkapnya.***
Sumber : Satelit News/ Halaman 4/ Selasa, 04
Desember 2012.
Posting Komentar