Diberdayakan oleh Blogger.
 
Selasa, 02 Oktober 2012

Supermarket Wajib Fasilitasi UMKM

0 komentar

SETU – Anggota DPRD Kota Tangsel saat ini sedang membahas Raperda tentang Perkoperasian dan Usaha Mikro Menengah (UMKM). Dalam rancangan kebijakan daerah itu diatur bahwa pusat perbelanjaan, seperti supermarket, mal, atau perusahaan ritel wajib menyediakan fasilitas untuk UMKM.

Ketua Pansus Raperda tentang Perkoperasian dan UMKM Sri Noor Lenawati mengatakan, salah satu pasal penting adalah sanksi bagi pusat perbelanjaan, supermarket, al, maupun unit usaha ritel yang ada di Kota Tangsel akan dikenai sanksi jika tak memfasilitasi UMKM.

“Jika tidak memfasilitasi tempat usaha, pemasaran, dan promosi bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM maka akan disanksi,” ungkapnya, Senin (1/10).

Dikatakan, Pansus DPRD akan mempertahankan agar pasal itu tetap dipertahankan. Meskipun sebelumnya pasal ini sempat menghilang dalam beberapa pembahasan. Pansus berkeinginan agar Pemkot bisa menjalin kerjasama dengan pengusaha pusat perbelanjaan dalam pengembangan koperasi dan UMKM. Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan berupa sanksi lisan, tertulis, pemberhentian izin usaha sementara, sampai pencabutan izin. “Sanksi ini harus ada karena bersandar pada peraturan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Wakil Ketua Pansus TB Rachmatullah menambahkan, aturan tersebut untuk mendukung UMKM di Kota Tangsel agar keberadaan UMKM bisa tetap bertahan di tengah gerusan pasar ritel.

“Dengan Raperda ini diharapkan pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Tangsel bisa optimal,” imbuh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki.***

Sumber : Radar Banten/ Halaman 18/ Kamis, 2 Oktober 2012.

Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here