SETU – Anggota
DPRD Kota Tangsel saat ini sedang membahas Raperda tentang Perkoperasian dan
Usaha Mikro Menengah (UMKM). Dalam rancangan kebijakan daerah itu diatur bahwa
pusat perbelanjaan, seperti supermarket, mal, atau perusahaan ritel wajib
menyediakan fasilitas untuk UMKM.
Ketua Pansus Raperda tentang Perkoperasian dan UMKM Sri Noor
Lenawati mengatakan, salah satu pasal penting adalah sanksi bagi pusat
perbelanjaan, supermarket, al, maupun unit usaha ritel yang ada di Kota Tangsel
akan dikenai sanksi jika tak memfasilitasi UMKM.
“Jika tidak memfasilitasi tempat usaha, pemasaran, dan
promosi bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM maka akan disanksi,” ungkapnya,
Senin (1/10).
Dikatakan, Pansus DPRD akan mempertahankan agar pasal itu
tetap dipertahankan. Meskipun sebelumnya pasal ini sempat menghilang dalam
beberapa pembahasan. Pansus berkeinginan agar Pemkot bisa menjalin kerjasama
dengan pengusaha pusat perbelanjaan dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan berupa sanksi lisan, tertulis,
pemberhentian izin usaha sementara, sampai pencabutan izin. “Sanksi ini harus
ada karena bersandar pada peraturan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Wakil Ketua Pansus TB Rachmatullah menambahkan, aturan
tersebut untuk mendukung UMKM di Kota Tangsel agar keberadaan UMKM bisa tetap
bertahan di tengah gerusan pasar ritel.
“Dengan Raperda ini diharapkan pengembangan koperasi dan
UMKM di Kota Tangsel bisa optimal,” imbuh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Tangsel Nurdin Marzuki.***
Sumber : Radar Banten/ Halaman 18/ Kamis, 2 Oktober 2012.
Posting Komentar