CIPUTAT
– Sengketa antara ahli waris lahan SDN Cilalung VII, Jombang, Ciputat dengan
Pemkot Tangsel kian sengit. Sebab, Pemkot Tangsel nekad akan melakukan ruislag (tukar guling) terhadap lahan itu, meski warga menolak.
“Kita
sudah melakukan konsultasi ke aparat hukum, harus melakukan ruislag dahulu. Kalau ruislag tidak bisa
dilakukan kita akan bayar,” ungkap Dudung E Diredja, Sekda Kota Tangsel, Ahad
(10/6).
Dudung
mengatakan, secepatnya akan ada keputusan, namun harus tetap ruislag terlebih
dahulu. “Jangan pakai limit time dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkap
Dudung.
Tim kecil
sudah dibentuk untuk menangani masalah ini, ending-nya akan tetap dibayar,
namun harus melewati ruislag terlebih dahulu. “Kami berharap pihak ahli waris
mengikuti prosedur yang dilakukan pemkot, sehingga kita tidak bisa membayar
begitu saja, tanpa harus melalui ruislag dahulu,” jelas Dudung.
Sebelumnya
menurut ahli waris, ancaman pembobkaran gedung SDN Cilalung akan benar-benar
dilakukan jika Pemkot Tangsel tidak menepati janjinya untuk membayar uang ganti
rugi pada Juli hingga awal Agustus nanti. “Kami akan meratakan sekolah. Kami tidak
ingin ruislag dan hanya meminta ganti rugi yang pemkot janjikan. Dimana pemkot
berjanji dan membenarkan bahwa tanah ini tanah ahli waris,” kata Erna Sumarni,
Juru Bicara Ahli Waris.
Sumber
: Satelit News/ Hal. 13/ Senin, 11 Juni 2012
Posting Komentar