Diberdayakan oleh Blogger.
 
Senin, 14 Desember 2009

Haruskan LAZ Dibubarkan?

0 komentar

Pro-kontra seputar pengelolaan dana zakat terus berlangsung. Departemen Agama RI bersikeras bahwa pengelolaan dana zakat harus melalui satu pintu dengan alasan untuk menambah daya guna zakat. Bahkan, Depag telah meluncurkan iklan di media massa yang memuat dengan tegas arah kebijakannya tersebut. Iklan tersebut lantas menjadi kontroversi karena dinilai akan menghapuskan peran LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang merupakan pengelola zakat non-pemerintah. Padahal, selama ini peran LAZ-LAZ tidaklah kecil dalam membangun dunia perzakatan di tanah air.

Dalam seminar yang diadakan oleh IEF (Islamic Economics and Finance) Universitas Trisakti (14/12), bertempat di Auditorium Gedung S lantai 8, Prof. Dr. Nasrun Harun, MA, selaku Dirjen Pemberdayaan Zakat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan draf baru perubahan UU Zakat No. 38/ 1999, yang salah satu butirnya adalah menetapkan hukuman atau sanksi bagi kaum Muslimin yang telah mampu membayar zakat namun enggan membayar zakat. Dalam kesempatan ini, Nasrun Harun membantah isu bahwa Departemen Agama tengah berupaya membubarkan LAZ. Sejumlah peserta riuh karena menilai pernyataan ini tidak konsisten dengan iklan yang sudah diluncurkan. Dia pun buru-buru menambahkan bahwa sebenarnya LAZ hanya dilarang untuk mengelola, namun tidak dilarang untuk mengumpulkan dana zakat. Intinya Departemen Agama menginginkan LAZ-LAZ yang ada cukup hanya menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) saja.

Di sisi lain, Dr. Amelia Fauzia, MA, peneliti Filantropi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan fakta sejarah Islam bahwa pengelolaan zakat oleh negara bukanlah suatu kebijakan yang baku. Bahkan, dia pun mengutip pendapat sejumlah ulama yang membantah kewajiban zakat dikelola negara. Pakistan, Malaysia, dan sejumlah negara lain yang mengelola zakat secara sentralisasi ternyata tidak terbukti meraih hasil maksimal. ?Di Pakistan itu, masyarakat membayar zakat dengan terpaksa. Jadi, pada saat mau didebet rekeningnya untuk zakat, mereka mengosongkan rekeningnya. Di Indonesia, dengan inisiatif masyarakat sendiri, kesadaran masyarakat membayar zakat melalui lembaga amil zakat sudah sangat luar biasa,? tambahnya.

Sementara itu, Yusuf Wibisono, Wakil Ketua Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, memaparkan bahwa kebijakan zakat satu pintu akan menimbulkan kontraproduktif secara politik dan dikhawatirkan justru akan banyak menimbulkan masalah. Soal hukuman bagi orang tidak berzakat, dia memprediksi tidak akan efektif karena institusi pajak saja, dengan bingkai undang-undang dan peraturan yang sangat kuat, masih saja keteteran menertibkan kejahatan pajak. Insentif menurutnya akan lebih baik dan positif bagi perkembangan zakat ke depan.

Sesi kedua seminar interaktif ini diisi oleh Prof DR Sofyan Syafri Harahap, Ketua Program IEF Usakti dan Prof DR Azyumardi Azra yang membahas hubungan antara zakat dengan civil society. (mbs)
Sumber : okezone.com

Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here