Diberdayakan oleh Blogger.
 
Kamis, 26 November 2009

Kornet Daging Qurban, Bolehkah?

0 komentar
JAKARTA (26/11). Menjelang Idul Adha, sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) di Tanah Air menawarkan program qurban dan bentuk kornet. Tujuannya agar daging yang umumnya hanya tahan hingga tiga hari, bisa terus digunakan sebagai asupan gizi hingga tiga tahun ke depan. Sehingga, daging kurban tak mubazir.

Mengemas daging qurban dalam kornet dilakukan di era modern dengan berbagai pertimbangan. Apalagi, Indonesia merupakan kumpulan ribuan pulau yang sangat rawan terjadinya bencana. Selain itu, rendahnya pendapatan masyarakat, terutama di kawasan, pelosok, membuat kasus busung lapar masih kerap ditemui di berbagai daerah.

Daging hewan qurban dalam bentuk kornet diharapkan bisa membantu meringankan masalah tersebut. Pemanfaatan daging qurban yang dikemas dalam bentuk kornet dinilai mampu menerapkan fungsi sosial yang menjadi salah satu fungsi hakiki ibadah kurban. Tanpa melalui teknologi pengawetan modern, daging qurban tak mampu membantu korban bencana dan kasus kelaparan yang bisa terjadi setiap saat.

Dengan teknologi pengolahan dan pengemasan yang aman, sejumlah lembaga amil zakat, mulai mengelola potensi daging kurban tersebut sebagai cadangan pangan yang bisa disalurkan lebih tepat dengan jangkauan yang lebih luas. Untuk menjaga kehalalannya, daging hewan kurban itu diolah dengan proses sesuai syariah dan modern.

Bagian yang diawetkan dalam bentuk kornet hanyalah dagingnya. Lalu dikemanakan sisanya? Sejumlah lembaga amil zakat, membagikan bagian kepala, kaki, kulit dan jeroannya untuk masyarakat fakir miskin. Pada awalnya, Rasulullah SAW sempat melarang para sahabat untuk memamakan daging qurban setelah tiga hari.

Aisyah RA berkata, "Dahulu kami biasa mengasinkan (mengawetkan) daging udhiyyah (qurban)sehingga kami bawa kepada Nabi di Madinah, tiba-tiba Nabi SAW bersabda, ''Jangan makan daging kurban kecuali hanya tiga hari.'' Tetapi larangan ini bukan mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian daripadanya. Wallahu a'lam. (HR. Bukhari-Muslim).

Lalu, Rasullah SAW memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban. Jabir bin Abdullah RA berkata; Dulu kami tak makan daging kurban lebih dari tiga hari di Mina, kemudian Nabi SAW mengizinkan dalam sabdanya, ''Makanlah dan bekalilah dari daging qurban.'' Maka kami pun makan dan berbekal. (HR Bukhari Muslim).

Dalam hadis lainnya, Salamah bin al-Akwa, berkata: Nabi SAW bersabda, ''Siapa yang menyembelih kurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit. Tahun berikutnya orang-orang bertanya: Ya rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu? Nabi SAW menjawab, ''Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.''

Sampai sekarang masih ada pertanyaan dari sebagian umat Islam mengenai boleh tidaknya daging qurban dikemas dalam kornet. Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, mengungkapkan, daging qurban boleh dikornetkan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.

“Pada era modern ini, daging qurban itu jumlahnya banyak sekali. Sehingga tidak bisa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada saat berlangsungnya Hari Raya Idul Adha saja. Oleh karena itu, supaya daging qurban awet dan tidak mubazir boleh dikemas dalam bentuk kornet atau didendeng, sehingga bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan pada hari lain,'' ungkap Kiai Ma'ruf.

Namun hal yang perlu diperhatikan, ujar Kiai Ma'ruf, daging kurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari tasyrik. Nabi Muhammad juga pernah bersabda, “Semua hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih Kurban.” (HR: Ahmad dan Ibnu Hibban).

Sedangkan, pemanfaatannya bisa dilakukan pada di luar hari-hari tersebut. MUI membolehkan daging kurban, mengingat manfaatnya lebih besar dari pada mudharatnya. Sebab kornet bisa bertahan dalam jangka panjang. Selain itu, daging yang kurban yang dikornetkan juga perlu memperhatikan proses penyembelihan hingga pengkornetan daging kurban agar benar-benar sesuai dengan syariat Islam.

Di sejumlah tempat, sebenarnya daging kurban tidak hanya diolah dalam bentuk kornet, tapi ada juga yang diolah dalam bentuk dendeng maupun abon serta bentuk-bentuk lainnya yang lebih bermanfaat dan tahan lama. Allah SWT juga mengingatkan kepada umatnya untuk selalu makan dari yang baik-baik, sebab apa yang kita makan itu bisa mempengaruhi kesehatan tubuh maupun pikiran.

Dalam Alquran, surat al-Baqarah ayat 172, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah.”***
Oleh :Dyah Ratna Meta Novia
(http://republika.co.id/koran/52/91961/Kornet_Daging_Kurban_Bolehkah)

Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here