Diberdayakan oleh Blogger.
 
Tampilkan postingan dengan label koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label koperasi. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Maret 2013

Kerajinan dan Industri Kreatif

0 komentar

SETU – Berbagai produk kerajinan tangan di Kota Tangsel mulai tumbuh. Hal itu disampaikan Siti Chadijah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, belum lama ini. Rencananya dia akan maju kembali dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2014.

Menurut politisi PKS Kota Tangsel ini, para pengrajin itu perlu diwadahi dengan koperasi.
Chadijah berkeyakinan, keberadaan koperasi akan mendorong pemberdayaan masyarakat sehingga memutus mata rantai kemiskinan di Kota Tangsel.

Chadijah juga berharap dengan adanya koperasi, berbagai jenis kerajinan tangan dan juga industri kreatif yang ada di Kota Tangsel ini mampu dipasarkan di skala nasional.

“Tujuan selanjutnya adalah memuliakan produk seperti memasarkan secara luas dan mengembangkan produk itu secara optimal,” katanya.

Ditambahkannya, pengembangan produk itu juga harus melibatkan masyarakat meski dengan sumber daya yang ada.

“Saya yakin kalau produk kerajinan dan industri kreatif itu dikembangkan akan menjadi ikon Kota Tangsel,” harapnya.***

Sumber : Tangsel Pos/ Halaman 4/ Senin, 25 Maret 2013.
Read more...
Selasa, 02 Oktober 2012

Supermarket Wajib Fasilitasi UMKM

0 komentar

SETU – Anggota DPRD Kota Tangsel saat ini sedang membahas Raperda tentang Perkoperasian dan Usaha Mikro Menengah (UMKM). Dalam rancangan kebijakan daerah itu diatur bahwa pusat perbelanjaan, seperti supermarket, mal, atau perusahaan ritel wajib menyediakan fasilitas untuk UMKM.

Ketua Pansus Raperda tentang Perkoperasian dan UMKM Sri Noor Lenawati mengatakan, salah satu pasal penting adalah sanksi bagi pusat perbelanjaan, supermarket, al, maupun unit usaha ritel yang ada di Kota Tangsel akan dikenai sanksi jika tak memfasilitasi UMKM.

“Jika tidak memfasilitasi tempat usaha, pemasaran, dan promosi bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM maka akan disanksi,” ungkapnya, Senin (1/10).

Dikatakan, Pansus DPRD akan mempertahankan agar pasal itu tetap dipertahankan. Meskipun sebelumnya pasal ini sempat menghilang dalam beberapa pembahasan. Pansus berkeinginan agar Pemkot bisa menjalin kerjasama dengan pengusaha pusat perbelanjaan dalam pengembangan koperasi dan UMKM. Menurutnya, sanksi yang bisa diberikan berupa sanksi lisan, tertulis, pemberhentian izin usaha sementara, sampai pencabutan izin. “Sanksi ini harus ada karena bersandar pada peraturan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Wakil Ketua Pansus TB Rachmatullah menambahkan, aturan tersebut untuk mendukung UMKM di Kota Tangsel agar keberadaan UMKM bisa tetap bertahan di tengah gerusan pasar ritel.

“Dengan Raperda ini diharapkan pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Tangsel bisa optimal,” imbuh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki.***

Sumber : Radar Banten/ Halaman 18/ Kamis, 2 Oktober 2012.

Read more...

Entri Populer

 
News & Artikel Abu Hylmi © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here