Pages

Senin, 03 Desember 2012

Raperda Transparansi Bisa Direvisi


PONDOK AREN – Datangnya kritikan dari LSM Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) tentang muatan Raperda Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Tangsel ditanggapi Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Transparansi, Arif wahyudi, Senin (03/12). Menurutnya, Raperda yang digagas oleh Fraksi PKS tersebut bisa diubah dan direvisi lantaran masih dalam proses pembahasan.

“Materi Raperda itu belum final, masih bisa direvisi. Masukan dari masyarakat sangat baik sekali,” katanya.
Arif menjelaskan, keberadaan Raperda tersebut ditujukan untuk mengatur tentang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat Kota Tangsel. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat diawasi dan dikoreksi bila ada yang salah.

“Tujuannya kan untuk pembenahan Pemkot Tangsel agar bisa menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” jelasnya.

Untuk Raperda Transparansi Informasi Publik, sambung Arif sebelum disahkan akan melakukan sosialisasi kepada publik. Tujuannya, banyak masukan yang bisa menyempurnakan isi materi Raperda dimaksud.

“Kami menargetkan Raperda ini bisa ketuk palu tahun ini, makanya kami sangat butuh masukan dari masyarakat,” ungkapnya.***

Sumber : Satelit News/ Halaman 4/ Selasa, 04 Desember 2012.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar